Panin Protection 88
Proteksi Jiwa Pasti dengan Premi yang Terjangkau
Panin Dai-ichi Life membayarkan manfaat klaim asuransi jiwa sebesar Rp2,01 miliar kepada perwakilan ahli waris nasabah dalam Claim Payment Ceremony yang berlangsung di kantor pusat Panin Dai-ichi Life, Jakarta. Pembayaran tersebut merupakan manfaat uang pertanggungan dari polis Panin Flexi Protection serta Premier Multilinked Assurance dengan manfaat tambahan Multi Life Cover, sesuai dengan ketentuan polis.
Fadjar Gunawan, Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, menyerahkan secara simbolis klaim asuransi jiwa senilai Rp2,01 miliar kepada perwakilan ahli waris di kantor pusat Panin Dai-ichi Life pada 7 Oktober 2026.
Penyerahan manfaat klaim dilakukan oleh Fadjar Gunawan, Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, didampingi Iskandar Wijaya, Chief Agency Officer. Penerima manfaat merupakan perwakilan ahli waris nasabah yang didampingi oleh Tania, Business Developer General Agency Wisdom Health dan Johan Sutanto, Head of Agency Sales Panin Dai-ichi Life.
Pembayaran klaim merupakan salah satu bentuk nyata pemenuhan manfaat perlindungan asuransi jiwa. Bagi keluarga yang menghadapi risiko kehilangan, manfaat uang pertanggungan dapat menjadi dukungan finansial untuk membantu menjaga keberlangsungan rencana keuangan yang telah disusun.
Fadjar Gunawan mengatakan, “Bagi kami, perlindungan memiliki arti yang jauh lebih besar ketika benar-benar hadir di saat keluarga membutuhkannya. Di balik setiap manfaat yang kami bayarkan, ada kehidupan, harapan, dan rencana keluarga yang perlu terus berjalan. Bersama tenaga pemasar kami, Panin Dai-ichi Life berupaya mendampingi keluarga Indonesia dalam mempersiapkan perlindungan dan perencanaan keuangan mereka. Karena itu, kepercayaan yang diberikan nasabah kepada kami adalah amanah yang akan selalu kami jaga.”
KONDISI KEUANGAN DAN SOLVABILITAS PANIN DAI-ICHI LIFE
Kecukupan modal menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan risiko dan keberlangsungan perusahaan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 455,23% per Juli 2026, berada di atas batas minimum 120%. Angka tersebut menunjukkan posisi solvabilitas industri secara agregat pada periode tersebut.
Pada tingkat perusahaan, Panin Dai-ichi Life mencatatkan RBC sebesar 1.349,56% dan aset konvensional sebesar Rp9,9 triliun per 31 Agustus 2026. RBC perusahaan tersebut berada di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%. Sementara itu, pada lini usaha syariah, RBC Dana Perusahaan tercatat sebesar 8.120,49%, sedangkan RBC Dana Tabarru & Tanahud sebesar 752,90%. Kedua rasio tersebut juga berada di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator.
Data tersebut memberikan gambaran mengenai posisi solvabilitas perusahaan pada tanggal pelaporan. Kecukupan modal merupakan salah satu faktor yang mendukung pengelolaan risiko dan keberlangsungan kegiatan usaha, sementara pemenuhan manfaat kepada nasabah tetap mengacu pada ketentuan polis yang berlaku.
PERLINDUNGAN SEBAGAI BAGIAN DARI PERENCANAAN KEUANGAN
Risiko kehidupan dapat memengaruhi kondisi keuangan keluarga dan rencana jangka panjang yang telah disusun. Karena itu, memahami kebutuhan perlindungan, manfaat polis, serta ketentuan pengecualian menjadi bagian penting dalam mengambil keputusan terkait asuransi jiwa.
Melalui penyerahan klaim ini, Panin Dai-ichi Life mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran asuransi jiwa dalam perencanaan keuangan. Calon nasabah maupun pemegang polis perlu memastikan bahwa manfaat perlindungan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta tujuan perlindungan keluarga.
Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Panin Dai-ichi Life dapat diperoleh melalui tenaga pemasar berlisensi atau kanal resmi perusahaan di www.panindai-ichilife.co.id
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)
1. Berapa nilai klaim yang dibayarkan Panin Dai-ichi Life dalam Claim Payment Ceremony ini?
Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim sebesar Rp2.010.000.000 atau Rp2,01 miliar kepada perwakilan ahli waris nasabah. Pembayaran tersebut merupakan manfaat uang pertanggungan dari polis asuransi jiwa yang dimiliki nasabah.
2. Produk asuransi apa yang menjadi dasar pembayaran klaim tersebut?
Pembayaran klaim ini berasal dari manfaat uang pertanggungan atas dua produk asuransi jiwa, yaitu Panin Flexi Protection dan Premier Multilinked Assurance dengan tambahan manfaat Multi Life Cover.
3. Apa makna pembayaran klaim ini bagi Panin Dai-ichi Life?
Pembayaran klaim merupakan bagian dari komitmen Panin Dai-ichi Life dalam memenuhi manfaat perlindungan yang menjadi hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Di balik setiap klaim, terdapat keluarga yang membutuhkan dukungan finansial untuk menghadapi risiko kehidupan dan menjaga keberlangsungan rencana keuangan mereka.
4. Bagaimana kondisi keuangan Panin Dai-ichi Life dalam mendukung keberlangsungan bisnis dan perlindungan nasabah?
Per 31 Agustus 2026, Panin Dai-ichi Life mencatat rasio Risk-Based Capital (RBC) konvensional sebesar 1.349,56% dengan total aset konvensional sebesar Rp9,9 triliun. Sementara itu, RBC Dana Perusahaan Syariah tercatat sebesar 8.120,49% dan RBC Dana Tabarru’ dan Tanahud sebesar 752,90%. Seluruh rasio tersebut berada di atas ketentuan minimum RBC OJK sebesar 120%.
5. Apa itu Risk-Based Capital (RBC) dalam industri asuransi?
Risk-Based Capital (RBC) merupakan salah satu indikator tingkat solvabilitas perusahaan asuransi yang berkaitan dengan kecukupan permodalan berbasis risiko. Dalam konteks Panin Dai-ichi Life, RBC konvensional per 31 Agustus 2026 tercatat sebesar 1.349,56%, berada di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%.
6. Mengapa nasabah perlu memahami ketentuan polis asuransi jiwa yang dimiliki?
Memahami ketentuan polis membantu nasabah mengetahui manfaat perlindungan, cakupan pertanggungan, pengecualian, serta persyaratan dan prosedur pengajuan klaim. Dengan memahami hak dan kewajiban sejak awal, nasabah dapat menyesuaikan perlindungan dengan kebutuhan serta merencanakan keuangan keluarga secara lebih baik