Customer Services

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengajukan Klaim

A. Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim adalah tahap awal dalam proses klaim. Nasabah atau pihak yang ditunjuk disarankan segera menyerahkan dokumen lengkap kepada Panin Dai-ichi Life.

 

Layanan pengajuan klaim kesehatan dapat dilakukan secara digital melalui:

Aplikasi Connect by Panin Dai-ichi Life (untuk unduh aplikasinya, klik disini)

 

Layanan pengajuan klaim lainnya dapat diajukan melalui:

  • Customer Care (Walk in / Online)
  • Kantor Pemasaran di seluruh Indonesia

 

Batas Waktu Penerimaan Dokumen

Dokumen yang diterima di Kantor Pusat sebelum pukul 12:00 WIB akan mulai diproses pada hari kerja yang sama. Penerimaan dokumen setelah pukul 12.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya. Setelah kelengkapan dokumen diterima, departemen terkait akan melakukan verifikasi dokumen tersebut.

 

B. Proses setelah Dokumen Diterima

  • Jika dokumen lengkap, klaim akan diproses dan dilakukan analisa.
  • Jika dokumen tidak lengkap, Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan status pending melalui:
  • Aplikasi Connect by Panin Dai-ichi Life di hari yang sama.
  • Pesan singkat sebagai pemberitahuan yang dikirim ke Nasabah pada H+1 setelah klaim berstatus pending.
  • Surat pemberitahuan pending claim yang akan dikirim ke alamat email nasabah yang terdaftar di sistem dengan mencantumkan batas waktu maksimum untuk melengkapi kekurangan dokumen.

 

C. Batas Waktu Pengajuan Klaim

Nasabah atau pihak yang ditunjuk dapat mengajukan klaim jika dokumen sudah lengkap dan diterima dalam batas waktu maksimal sebagai berikut:

  • Klaim Kesehatan: maksimal 30 hari kalender sejak Tertanggung keluar dari rawat inap, menjalani pembedahan pulang hari, atau menerima pelayanan rawat jalan.
  • Klaim Meninggal Dunia: maksimal 90 hari sejak tanggal meninggal dunia.